Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, JK Bisa Kembali Jadi Cawapres Lewat Amandemen UUD

Kompas.com - 27/07/2018, 10:42 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Jusuf Kalla yang masih berupaya menjadi wakil presiden untuk kali ketiga. Padahal, Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas membatasi bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua periode.

"Baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, jika sudah dua kali menjabat maka tidak bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, alias maksimal dua periode jabatan. Tidak ada tafsir lain," ujar dia.

Fadli pun meyakini upaya Partai Perindo dan Jusuf Kalla di Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pasal terkait masa jabatan presiden dan wapres itu akan ditolak.

Sebab, MK juga sudah pernah membuat putusan terkait periode jabatan, yang berlaku baik untuk kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden.

“Bahkan, jika merujuk kepada Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, periode masa jabatan yang tidak dijalani penuh sekalipun tetap dihitung sebagai satu kali masa jabatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Oleh karena itu, menurut Fadli, perdebatan mengenai periode jabatan Jusuf Kalla seharusnya tidak perlu ada.

Gugatan uji materi ke MK terkait soal itu sangat tidak elok dilakukan, karena jadi seperti hendak menarik mundur kembali semangat Reformasi 1998.

Fadli menilai, hanya ada satu cara apabila Jusuf Kalla memang ingin maju sebagai cawapres untuk kali ketiga. Namun, cara tersebut tidak mudah karena harus melakukan amandemen UUD 1945.

"Itu hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi, bukan melalui uji materi. Jangan karena ambisi kekuasaan dan mempertahankan status quo, kita merusak kembali konstitusi dan konvensi ketatanegaraan hasil reformasi," ucap Fadli.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya optimistis akan dipilih kembali menjadi calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 apabila diperbolehkan undang-undang.

"Ya secara teoritis, iya (optimistis dipilih kembali)," ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi dalam program "Rosi" di Kompas TV, Kamis (27/7/2018) malam.

Baca: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Kalla diketahui menjabat sebagai wakil presiden selama dua periode, yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Saat ini, Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo.

Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh melebihi dua periode.

Kalla ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan bahwa seorang bisa menjadi capres dan cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com