Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 26/07/2018, 10:02 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7/2018).

Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.

Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon.

Baca juga: Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Pemeriksaan ini baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 157 dalam UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.

Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada.

Hingga Rabu (25/7) MK mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara.

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.

Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

(Antara)

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com