Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Kompas.com - 24/07/2018, 18:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD.

MK memutuskan, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.

“Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Wahyu mengatakan, pihaknya langsung membahas begitu MK membacakan putusan pada Senin kemarin.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Hasil rapat, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol untuk melengkapi persyaratan pernyataan mundur dari parpol.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi secara lisan kepada LO (Liaison officer) agar melengkapi persyaratan tersebut.

“KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” ujar Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap data calon.

“Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol,”kata Wahyu.

MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

Baca juga: Hanura Sayangkan Momentum Putusan MK yang Larang Pengurus Partai Masuk DPD

Menurut MK, jika pengurus parpol menjadi anggota DPD, hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah.

Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD.

Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com