Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Kompas.com - 24/07/2018, 08:43 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menghormati upaya Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Gugatan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Kendati demikian, Hinca mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden selama dua periode merupakan koreksi atas kekuasaan di era Orde Baru.

"Demokrat sejak awal mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hinca mengatakan, pada masa Reformasi 1998, semua orang sepakat periode kekuasaan seorang presiden harus dibatasi.

Baca juga: AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Diketahui, Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto sempat berkuasa selama 32 tahun sejak 1966 hingga 1998, tanpa ada pembatasan periode.

Selain itu, menurut Hinca, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden juga akan membuat iklim demokrasi semakin sehat.

Sebab, proses regenerasi kepemimpinan dan koreksi atas suatu kekuasaan akan terus berjalan.

"Tentu kalau dari perspektif kami itu sudah clear bahwa cuma dua periode, itu posisi kami. Demokrasi yang sehat akan lebih bagus kalau terjadi regenerasi. Reformasi itu kan mengoreksi pengalaman kita yang 32 tahun itu," tutur Hinca.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kalla juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com