JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kontraktor swasta Tonny Kongres ke tingkat penuntutan.
Tonny merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang melibatkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka TK (Tonny Kongres). Ini pihak swasta, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sidang terhadap Tonny rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, setidaknya 30 orang saksi telah diperiksa untuk Tonny.
Adapun unsur saksi terdiri dari mantan Bupati Buton Periode 2006-2011, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: OTT di Buton Selatan, KPK Sita Rp 409 Juta, Buku Tabungan, hingga Catatan Proyek
Kemudian, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Buton Selatan, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT Golden Prima Wakatobi, dan unsur swasta lainnya.
"Dan tersangka setidaknya diperiksa sebanyak tiga kali," ujar Febri.
KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.
Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.