Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Mestinya Miliki Political Will untuk Jaga Marwah dan Integritas Partai

Kompas.com - 20/07/2018, 15:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyayangkan masih ada partai politik yang mencalonkan calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

Padahal, kata dia, sudah ada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg.

Menurut Lili, parpol punya peran penting dalam menciptakan demokrasi yang baik dan beradab.

“Meskinya parpol harus punya political will atau goodwill untuk menjaga marwah dan integritas partai,” ujar Lili saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Lili menuturkan, parpol seharusnya menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dengan tidak mencalonkan eks napi korupsi.

Diberitakan, Partai Golkar memutuskan untuk tetap mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 meskipun sudah ada PKPU yang melarangnya.

Mantan napi korupsi yang diusung Partai Golkar menjadi caleg adalah DPD 1 Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan ketua harian I DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Diketahui Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara, Iqbal Wibisono pernah dihukum satu tahun penjara kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.

Lili menegaskan, partai politik sudah semestinya menunjukkan komitmen untuk taat pada aturan main penyelenggara pemilu yang melarang mantan napi korupsi dicalonkan oleh partai politik.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Parpol harus punya komitmen untuk bersama-sama menjaganya dengan tidak mencalonkan mereka (mantan napi korupsi) lagi, meski mereka punya basis massa atau orang yang berjasa dalam partai,” ujar Lili.

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com