JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan, pihaknya telah mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk mewaspadai potensi korupsi pada proyek listrik 35.000 megawatt.
Hal itu menanggapi rencana pemeriksaan KPK terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018) besok.
"Kan seperti yang saya katakan, ada 35.000 megawatt, terus kemudian Desember (tahun 2017) kita sudah bicara dengan mereka supaya fraud-nya itu hati-hati. Ada hampir Rp 1.100 triliun, besar kan?" kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Baca juga: KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Saat Geledah Kantor PLN, DPR dan Indonesia Power
Saut enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan besok. Namun, ia nemastikan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi kepada Sofyan terkait proyek PLTU Riau-1 ini.
"Kalau kita bicara PLTU kan pembangkit listrik tenaga uap, mulai dari turbinya sampai ke bahan bakunya kan, nanti kita lihat," kata dia.
Sebelumnya KPK telah Wakil Ketua Komisi VII DPR menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Dirut PLN Tegaskan Suap PLTU Riau-1 Tak Hambat Program 35 Ribu MW
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.