JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi sejak Senin (16/7/2018), hingga Selasa (17/7/2018) dini hari, terkait kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Ketiga lokasi tersebut, yakni ruang kerja tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kemudian, di Kantor PT PLN Persero dan ketiga di Kantor Pembangkitan Listrik Jawa-Bali atau PT Indonesia Power di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
"Penggeledahan di kantor tersangka EMS di DPR selesai sekitar pukul 22.00. Sedangkan di PBJ Indonesia Power sekitar pukul 01.00 dini hari dan PLN setelah itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Usai Geledah Kantor Pusat PLN, KPK Bawa 3 Koper Hitam dan 3 Kardus
Menurut Febri, penyidik menyita dokumen terkait latar belakang penunjukan Blackgold Natural Resources Limited dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kemudian, penyidik menyita dokumen perjanjian, skema proyek, hingga dokumen hasil rapat.
Selain itu, ada barang bukti berupa video kamera pengawas (CCTV) dan alat komunikasi yang disita.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Baca juga: Dirut PLN Tegaskan Suap PLTU Riau-1 Tak Hambat Program 35 Ribu MW
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.