Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ada 56 Sengketa Pilkada yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 12/07/2018, 07:03 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber ANTARA

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB.

"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Rabu (11/7/2018), dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.

Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.

Baca juga: Menko Polhukam: Sengketa Pilkada Jangan Diselesaikan Pakai Cara Fisik

Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara.

Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2 persen suara yang akan diterima.

Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online

Syarat pengajuan sengketa hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, Rabu (11/7) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com