JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7/2018).
Pemeriksaan sebagai saksi ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Tamsil Linrung menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK karena ada kunjungan kerja pada Senin (2/7/2018).
Tamsil Linrung tiba ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB. Tamsil yang mengenakan batik berlengan penjang bercelana bahan, serta kopiah hitam tidak banyak memberikan keterangan.
"Iya diperiksa untuk Irvanto (Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," kata Tamsil, Rabu.
Baca juga: Bos Perusahaan Pemenang Proyek E-KTP Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR.
Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto. Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.