JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan surat kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyikapi arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Isi surat tersebut memita Bupati memberikan peringatan dan sanksi kepada Yusuf.
"Kepada Bupati Jeneponto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk memberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina seperti dalam surat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/7/2018).
Dalam surat teguran tertangal hari ini tersebut, dijelaskan dasar hukum aturan pemberian peringatan dan sanksi kepada Muhammad Yusuf berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 poin 10 dan 11.
Baca juga: Viral, Video Lurah Bentak Warga Diduga karena Beda Pilihan Pilkada
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammad Yusuf dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.
"Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau golongan," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Videonya Viral, Lurah Ini Ancam Laporkan Warganya ke Polisi
Selain itu, Yusuf juga dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah yang sama.
"PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi disiplin tingkat berat dan kewenangan jabatan yang dimilikinya diberikan sanksi hukuman disiplin berat," bunyi pasal tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soemarsono sebelumnya menyesalkan arogansi jajarannya di tingkat kelurahan tersebut.
"Tindakan lurah ini tidak dibenarkan, dengan tidak keluarkan ijin hanya karena beda pilihan politik," kata Soemarsono.
Baca juga: Soal Arogansi Lurah di Jeneponto, Ini Komentar Mendagri
Ia meminta agar Bupati Jeneponto segera menangani persoalan itu, apakah memberikan peringatan atau sanksi tegas.
"Bila tak sanggup, pemerintah provinsi (Sulawesi Selatan) akan ambil alih. Kita tunggu saja dulu," ujar dia.
Sebelumnya, Lurah Empoang Selatan Muhammad Yusuf mengancam akan melaporkan warganya ke polisi akibat videonya yang viral.
Dalam video tersebut diketahui dua warga hendak mengurus perizinan usaha, Senin (2/7/2018).