Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Bupati Jeneponto, Minta Beri Sanksi Lurah yang Arogan

Kompas.com - 03/07/2018, 18:17 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan surat kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyikapi arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.

Isi surat tersebut memita Bupati memberikan peringatan dan sanksi kepada Yusuf.

"Kepada Bupati Jeneponto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk memberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina seperti dalam surat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Dalam surat teguran tertangal hari ini tersebut, dijelaskan dasar hukum aturan pemberian peringatan dan sanksi kepada Muhammad Yusuf berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 poin 10 dan 11.

Baca juga: Viral, Video Lurah Bentak Warga Diduga karena Beda Pilihan Pilkada

Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.Istimewa Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Setiap PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammad Yusuf dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.

"Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau golongan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Videonya Viral, Lurah Ini Ancam Laporkan Warganya ke Polisi

Selain itu, Yusuf juga dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah yang sama.

"PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi disiplin tingkat berat dan kewenangan jabatan yang dimilikinya diberikan sanksi hukuman disiplin berat," bunyi pasal tersebut.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soemarsono sebelumnya menyesalkan arogansi jajarannya di tingkat kelurahan tersebut.

"Tindakan lurah ini tidak dibenarkan, dengan tidak keluarkan ijin hanya karena beda pilihan politik," kata Soemarsono.

Baca juga: Soal Arogansi Lurah di Jeneponto, Ini Komentar Mendagri

Ia meminta agar Bupati Jeneponto segera menangani persoalan itu, apakah memberikan peringatan atau sanksi tegas.

"Bila tak sanggup, pemerintah provinsi (Sulawesi Selatan) akan ambil alih. Kita tunggu saja dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Lurah Empoang Selatan Muhammad Yusuf mengancam akan melaporkan warganya ke polisi akibat videonya yang viral.

Dalam video tersebut diketahui dua warga hendak mengurus perizinan usaha, Senin (2/7/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com