JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Coba kamu tanyakan ke Menteri Hukum dan HAM ya, pak Laoly (Yasonna Hamonangan Laoly) ya, karena KPU pun saya rasa memiliki kewenangan membuat peraturan. Nah, peraturan yang dibuat itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan mereka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarat, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Dalam Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, kewenangan Kejaksaan hanya sekedar penegakan hukum.
“Hanya sekedar dalam pelaksanaan pilkada, pileg atau pilpres itu memang Kejaksaan dilibatkan dalam penegakan hukum melalui sentra Gakkumdu,” kata dia.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.
Baca juga: Kalau DPR Gulir Hak Angket ke KPU, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK Dukung Langkah KPU yang Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.
"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief.
Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.
Baca juga: Lulung: Apresiasi KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg? Saya Sih Enggak...
Arief memastikan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.
"Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.
"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri
Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.
Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.
Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.