Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: KPU Memiliki Kewenangan Membuat Peraturan

Kompas.com - 03/07/2018, 17:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

“Coba kamu tanyakan ke Menteri Hukum dan HAM ya, pak Laoly (Yasonna Hamonangan Laoly) ya, karena KPU pun saya rasa memiliki kewenangan membuat peraturan. Nah, peraturan yang dibuat itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan mereka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarat, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Dalam Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, kewenangan Kejaksaan hanya sekedar penegakan hukum.

“Hanya sekedar dalam pelaksanaan pilkada, pileg atau pilpres itu memang Kejaksaan dilibatkan dalam penegakan hukum melalui sentra Gakkumdu,” kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

Baca juga: Kalau DPR Gulir Hak Angket ke KPU, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KPK Dukung Langkah KPU yang Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief.

Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.

Baca juga: Lulung: Apresiasi KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg? Saya Sih Enggak...

Arief memastikan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.

"Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.

"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com