Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 03/07/2018, 12:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi polemik larangan mantan koruptor jadi calon legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg.

"Pimpinan DPR telah mengundang seluruh pihak terkait atas permintaan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bambang mengatakan, terkait polemik ini semua pihak menginginkan adanya jalan keluar. Dengan demikian, DPR pun memfasilitasinya.

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, DPR masih mengupayakan agar KPU mengubah PKPU-nya sehingga tak ada larangan bagi partai mencalonkan mantan koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Bambang berharap KPU berkenan mengubah larangan tersebut menjadi sekadar imbauan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menyatakan, DPR sebagai lembaga politik berupaya memfasilitasi semua pihak terkait polemik tersebut.

Ia pun berharap KPU membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang.

Saat ditanya ihwal penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menjawab hal itu dilakukan DPR untuk menjaga kekuasaan legislatif.

Ia merasa DPR telah melakukan hal yang benar saat menyusun Undang-Undang MD3. Dia tidak merasa bahwa DPR telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Padahal, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 1945.

"Misal Undang-Undang MD3, misalnya pemanggilan paksa. Itu kan bagian dari DPR untuk melakukan fungsi kontrol," kata Fadli.

Kompas TV Kepala Staf Kepresidenan menegaskan KPU memiliki kewenangan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com