Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ojek "Online" Ditolak MK, YLKI Sarankan Bawa Ke DPR

Kompas.com - 30/06/2018, 07:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Agus tak memaparkan secara gamblang apakah setuju atau pun tidak dengan putusan MK tersebut.

Ia berpendapat, bahwa idealnya 54 pengemudi ojek online tersebut bisa mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Lewat GBRP, Ojek Online Bersihkan Ranjau Paku Sejauh 1 Km Setiap Hari

"Jadi, apa yang diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU 22, di DPR dengan memasukan kendaraan roda 2 sebagai angkutan umum," kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya pengajuan kepada DPR ini mengingat permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dalam pasal 47 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009.

"Permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak. Sedang dalam kasus UU 22 ini, mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda 2. Untuk mengamandemen, ya DPR," jelasnya.

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum, Ini Kata Manajemen Go-Jek

Namun Ia menghargai gugatan yang diajukan para pengemudi yang merupakan upaya bagi ojek online yang saat ini semakin marak digunakan masyarakat.

"Itu salah satu upaya. Ketika mentok, ada saluran lain, yaitu amandemen UU," tambah Agus.

Meski begitu, YLKI tak bisa banyak membantu dalam kasus ini. Pasalnya ojol bukanlah konsumen akhir sehingga tidak menjadi fokus YLKI.

"Soal apakah pernah memberi masukan, beberapa kali YLKI terlibat dalam diskusi yang juga melibatkan driver untuk memberikan pandangan," tutupnya.

Kompas TV Tren penggunaan ojek online makin hari makin meningkat. Go-Jek jadi salah satu perusahaan yang mendapat keuntungan dari peluang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com