JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tetap mempertahankan Peraturan KPU yang melarang eks narapidana koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. KPU menegaskan PKPU tersebut bisa berjalan meskipun tak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam pandangan KPU, bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
"KPU sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," tambah dia.
Arief mengatakan, sepanjang Jumat siang tadi KPU sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kemenkumham dan Badan Pengawas Pemilu. Pada intinya, KPU tetap pada pendirian untuk mempertahankan PKPU Nomor 16 dan 17 yang sudah disusun.
Baca juga: Yasonna: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum
KPU menolak keinginan Kemenkumham untuk menghapus pasal terkait larangan eks napi kasus korupsi maju dalam pemilu legislatif.
Saat ditanya apakah pihak Kemenkumham bisa menerima sikap KPU itu, Arief enggan menjawab. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kemenkumham.
"Nanti saya nafsirnya salah. Yang jelas masing-masing pihak menyampaikan pendapat, analisis, dan argumentasi masing-masing," kata dia.
Arief menambahkan, KPU juga sudah mengirim kembali dokumen PKPU yang sebelumnya sempat dikembalikan ke Kemenkumham. Tak ada perubahan dalam PKPU tersebut, termasuk pasal yang melarang eks napi kasus korupsi maju dalam pileg.
Sampai hari ini, menurut dia, dokumen PKPU tersebut belum dikembalikan lagi oleh Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.
"Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Yasonna mengatakan, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
"KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," kata Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan
Adapun pemerintah menolak mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.