Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tak Bisa Sepihak Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 23/06/2018, 17:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Beni M Pakpahan menyatakan, terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2018 harus sesuai regulasi.

Satpol PP, ungkap Beni, dalam konteks mendukung mengamankan pelaksanaan pilkada khususnya dalam rangka ketertiban APK dalam masa tenang harus melalui prosedur.

“Satpol PP tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas Beni saat konferensi pers terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Jelang Masa Tenang, KPU Ingatkan Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan

Penyelenggara Pilkada yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu semata melainkan juga melibatkan dari unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan).

Ia menuturkan, Satpol PP tidak bisa langsung membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum dikordinasikan terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, dalam hal ini Bawaslu.

APK wajib dicabut per hari ini sebelum masuk dalam masa tenang mulai besok (Minggu,24/6/2018).

Baca juga: PAN Minta Bawaslu Tetapkan Standar Baku soal Alat Peraga Kampanye

Dengan demikian, lanjut Beni, jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP perlu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu sebelum melakukan penindakan pembersihan.

Kemendagri, kata Beni, juga telah menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.

Baca juga: KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar (pemadaman kebakaran)," kata Beni.

Konferensi pers tersebut diikuti oleh Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gede Surata, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Rahmat Santoso.

Kompas TV Sejumlah alat peraga kampanye untuk Pilkada Kota Jambi banyak mengalami kerusakanpadahal masa kampanye masih terus berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com