JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyoroti berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik Lebaran tahun 2018.
Sigit pun meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tak memberi celah bagi operator untuk melanggar aturan pelayaran.
“Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/6/2018) dan KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu menunjukkan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk hingga tidak memiliki manifes penumpang,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Tragedi KM Sinar Bangun, YLKI Nilai Pemerintah Lalai
Menurut Sigit, kecelakaan seperti ini bisa dihindari jika pengelola mematuhi aturan pelayaran, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan dan PM Nomor 104 Tahun 2017 tentang Angkutan Penyeberangan.
UU Pelayaran dan aturannya di bawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan. Aturan ini mewajibkan terpenuhinya persyaratan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan tanpa kecuali.
“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penetuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran,” sebut Sigit.
Baca juga: Menanti Kepastian Pencarian Korban KM Sinar Bangun...
Namun, amanat pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Menurut Sigit, pengawasan dalam kelayakan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan.
“Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai,” tutur Sigit.
Baca juga: Pasca Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kemenhub Akan Keluarkan Surat Edaran
Ia juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.
“Sesuai dengan pasal 303 UU Pelayaran, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim bisa dipidanakan dan didenda seusai ketentuan berlaku, apalagi telah kejadian ini telah merenggut sejumlah korban jiwa,” terang Sigit.