JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyatakan jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, awal pekan ini sulit dipastikan. Sebab, kapal motor tersebut tidak memiliki manifes penumpang.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Divisi Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, manifes penumpang berkaitan erat dengan Surat Izin Berlayar (SIB). Kedua hal tersebut merupakan syarat kelaikan operasional kapal.
"Kapal itu memang tidak memiliki manifes saat itu. Jelas kalau manifes tidak ada, berarti SIB-nya tidak ada," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Masih Trauma, Nahkoda KM Sinar Bangun Belum Bisa Diperiksa
Yusri memaparkan, manifes menunjukkan jumlah penumpang kapal. Kemudian, manifes diserahkan kepada pihak pelabuhan dan setelah itu SIB terbit.
"Itu tidak ada sama sekali (di KM Sinar Bangun)," jelas Yusri.
Terkait hal ini, imbuh Yusri, kepolisian masih melakukan investigasi bersama sejumlah pihak yang berwenang. Tim tersebut antara lain Polri, Kementerian Perhubungan, dan otoritas pelabuhan.
Baca juga: Sihar Sitorus Sambangi Keluarga Korban KM Sinar Bangun
KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) pukul 17.15. Kapal motor tersebut tenggelam setelah meninggalkan dermaga sejauh 500 meter.
Pada saat peristiwa itu terjadi, cuaca dalam kondisi hujan deras disertai angin kencang dan petir. Ketinggian gelombang diperkirakan hingga mencapai 2 meter.
Total korban yang sudah ditemukan hingga Rabu (20/6/2018) berjumlah 22 orang. Rinciannya adalah pada hari pertama ditemukan 19 orang, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, seorang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Beragam Peralatan Ini Digunakan Basarnas untuk Cari Korban KM Sinar Bangun
Pada hari ketiga, ditemukan tiga orang korban. Ketiganya berjenis kelamin perempuan dan dalam kondisi meninggal dunia.
Jumlah penumpang kapal motor tersebut masih simpang siur. Akan tetapi, kepolisian mengantongi 192 nama penumpang yang hilang, berdasarkan laporan dari pihak keluarga.