Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Standar Keselamatan bagi Kapal Penumpang Akan Diperketat

Kompas.com - 20/06/2018, 06:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan standar keselamatan bagi kapal-kapal pengangkut penumpang untuk menghindari terulangnya insiden tenggelamnya kapal Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018).

"Kami sudah memberikan surat edaran tahun 2017 terkait kapal non standar seperti kapal tradisional, fiber, itu untuk memenuhi standar minimal keselamatan yaitu life jacket dan lain-lain," kata Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Arif Toha di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Baca juga: Istri Korban KM Sinar Bangun: Saya Berharap Suami Bisa Ditemukan, Hidup atau Mati...

Kemenhub, lanjut dia, telah memperingatkan 52 pelabuhan pantau untuk memperketat pengawasan standar keselamatan di lapangan. Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan kementerian, dinas dan instansi terkait lainnya untuk pengendalian keselamatan.

"Ini untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan pelayaran. Utamanya ada dua, yaitu tidak melebihi kapasitas dan menggunakan jaket keselamatan," kata Arif.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga diimbau untuk mengawasi hal-hal rinci terkait keberangkatan kapal, jumlah penumpang, jumlah kendaraan yang diangkut, fasilitas penunjang keselamatan hingga manifes kapal.

"Semua kapal yang berangkat harus diketahui otoritas keselamatan pelayaran, harus punya manifes jelas, jumlah penumpang, jumlah kendaraan, semua harus dicatat di otoritas keselamatan pelayaran," ungkap dia.

Baca juga: BMKG Dua Kali Beri Peringatan Dini Sebelum KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Dia juga mengingatkan, penanggung jawab keselamatan pelayaran juga ada di tangan nakhoda. Oleh karena itu, para nakhoda diharapkan kooperatif dengan otoritas pelayaran setempat untuk memastikan keselamatan pelayaran bagi dirinya dan para penumpang.

"Semua yang dilaporkan ke KSOP berdasarkan keterangan nahkoda. Jadi kami hanya memberikan persetujuan berlayar dan semua tanggung jawab ada di nakhoda," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta agar dilakukan video conference rutin ke semua pelabuhan dan KSOP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Untuk Ditjen Perhubungan Laut tolong dibuat video conference ke semua pelabuhan dan KSOP untuk mematuhi tentang keselamatan, tentang jumlah penumpang yang diangkut dan ketersediaan baju pelampung," kata Budi melalui video conference yang dilakukan dari Bandara Soekarno Hatta kepada Ketua Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2018 di kantor Kemenhub, Selasa.

Baca juga: Kapal Tenggelam di Danau Toba, Ini Kata Menhub

Dengan adanya kejadian kapal penumpang yang tenggelam di kawasan Danau Toba, Budi meminta agar informasi terkait aturan keselamatan penumpang tersebut juga diinformasikan kepada para pengurus kantor pelabuhan penyeberangan yang berada di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com