JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kemacetan berpotensi terjadi di akses menuju area rehat atau rest area di jalan tol.
Oleh karena itu, bakal diupayakan pengelolaan dan pengaturan di sepanjang rest area.
"Memang rest area ini harus di-manage (diatur) lebih baik, sehingga tidak menjadi sumber kemacetan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Kapolda: Tak Ada Stuck Kendaraan Saat Arus Mudik di Jabar
Budi menjelaskan, persoalan yang kerap terjadi adalah pada saat kendaraan akan keluar dari rest area, dari arah yang bersamaan ada pula kendaraan yang mengurangi kecepatannya.
Ini menyebabkan penurunan kecepatan dan macet hingga ke belakang.
"Belum lagi jika volume kendaraan mengalami kepadatan," imbuh Budi.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penanganan khusus terhadap lalu lintas di rest area.
Baca juga: Mudik Lebaran, 25.000 Kendaraan Lintasi Tol Solo-Ngawi Sehari
Selain itu, agar tidak mengganggu kendaraan yang lain, bisa diatur supaya kendaraan tidak langsung keluar dengan lajur lurus, namun agak menyerong.
Budi menyatakan, pada tahun ini sudah dilakukan pembenahan terhadap rest area. Penataan telah dilakukan dengan baik oleh PT Jasa Marga (Persero) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta operator jalan tol lainnya.
"Sudah ada zona tersendiri, kalau mau masuk rest area, sudah ada zonanya. Kalau mau ke pom bensin ada jalurnya, rumah makan, dan jika mau ke SPBU dan ke warung ada jalan khusunya," jelas Budi.
Baca juga: Selasa H-3 Lebaran, Puncak Mudik di Tol Pemalang-Batang
Pun sudah dilakukan zonasi untuk parkir kendaraan kecil dan besar. Selain itu, sudah diberlakukan larangan berjualan di rest area untuk pedagang-pedagang baru.
"Sekarang pihak pengelola tidak berani untuk menerima (pedagang) yang baru-baru. Hal ini untuk meningkatkan kapasitas parkir," ungkap Budi.
Ia pun mengaku tengah memikirkan opsi pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk mengatur kendaraan hanya boleh parkir selama satu jam dan pengenaan denda jika melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut. Ini sudah dilakukan, namun masih secara manual.
"Tapi memang butuh regulasi, kalau sudah lewat satu jam mungkin didenda dan dendanya masuk ke mana itu sedang dibahas," tutur Budi.