Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik RKUHP, Wiranto Akan Panggil KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 19:22 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Wiranto akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi mengenai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antara Menko Polhukam, Menkumham Yasonna H Laoly serta beberapa pemangku kepentingan lain seperti Mantan Gubernur Lemhanas Muladi hari ini, Rabu (6/6/2018) yang membahas masalah yang sama.

“Saya akan undang pemangku kepentingan lainnya termasuk KPK agar argumentasi menjadi sahih dan tidak menjebak masyarakat di tengah kesimpangsiuran seperti sekarang, masalah ini sederhana dan jangan dipersulit,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Menurutnya, pertemuan dengan KPK diperlukan agar dirinya mendengar sendiri mengenai argumen yang dimiliki KPK terkait RKUHP.

Ia tidak ingin masalah polemik RKUHP tidak menjadi liar di masyarakat umum terutama melalui media sosial dan tidak rentan ditunggangi kepentingan tertentu.

“Pokoknya semua pihak yang mempunyai keterlibatan dalam RKUHP akan kita undang, jangan sampai mereka tidak diundang sehingga memiliki pendapat lain, jangan sampai menjadi liar di medsos dan ditunggangi kepentingan politik,” pungkasnya.

Baca juga: Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK

Dari hasil rakortas yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu Wiranto menegaskan bahwa RKUHP sama sekali tak melemahkan KPK seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Saya undang sejumlah pemangku kepentingan, ada perumus RKUHP sendiri, dari Kemenkumham, dan para ahli untuk menanyakan apakah benar RKUHP ini substansinya untuk melemahkan KPK, ternyata tidak sama sekali, saya nyatakan tegas,” ujarnya usai Rakortas.

Wiranto meyakinkan bahwa dimasukkannya delik lima tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang dalam RKUHP itu justru memperkuat penanganan lima tindak pidana khusus tersebut.

Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK

Ia mengatakan, delik lima tindak pidana khusus itu dimasukkan dengan tujuan melengkapi proses konsolidasi hukum, integrasi hukum, dan kodifikasi hukum.

“Masalahnya orang menyangka kalau delik dimasukkan dalam RKUHP maka UU khususnya tidak berlaku, justru diperkuat dalam lex generalist dalam RKUHP itu.”

“Hal yang khusus masih diatur dalam UU, badan masih ada, peradilan juga masih kuat dan diperkuat melalui lex generalist di RKUHP tersebut,” tegasnya. (Rizal Bomantama)

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wiranto Akan Segera Panggil KPK Terkait Revisi KUHP"

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com