Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Sekolah Negeri Kekurangan Guru PNS 988.133 Orang

Kompas.com - 04/06/2018, 13:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, jumlah kekurangan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri mencapai 988.133 orang.

Adapun jumlah guru PNS di sekolah negeri dan swasta mencapai 1.483.265 orang.

Untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru tersebut, imbuh Muhadjir, pihaknya melakukan sejumlah upaya. Pertama, optimalisasi jumlah guru yang berlebih.

"Dengan cara mutasi dari sekolah satu ke sekolah lain yang mengalami kelebihan," kata Muhadjir dalam rapat gabungan dengan DPR RI terkait Tenaga Honorer K2 di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (4/6/2018).

Terkait mutasi guru tersebut, dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sebab, tutur Muhadjir, kewenangan terkait guru SMK ada di pemerintah provinsi, sementara untuk guru SD dan SMP ada di pemerintah kabupaten dan kota.

"Mutasi itu mutlak di tangan Pemda," ujar Muhadjir.

Upaya lain yang ditempuh Kemendikbud adalah dengan melaksanakan kebijakan multi subject atau lebih dari satu mata pelajaran.

Artinya, guru-guru akan diberi kewenangan untuk bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran.

"Salah satu hal yang bikin boros adalah kebijakan linieritas, yaitu satu guru hanya bisa mengajar tidak lebih dari satu mata pelajaran. Padahal, untuk dosen bisa mengajar beberapa mata kuliah," sebut Muhadjir.

Upaya lainnya adalah dengan mengangkat guru honorer. Pengangkatan tersebut dilakukan dengan skema tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Data Kemendikbud menunjukkan, secara nasional jumlah guru mencapai 3.017.286 orang.

Dari angka tersebut, jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri mencapai 735.825 orang, sementara jumlah guru bukan PNS di sekolah swasta mencapai 798.208 orang.

Sementara itu, total guru PNS di sekolah negeri dan swasta mencapai 1.483.265 orang. Guru-guru tersebut pun dipekerjakan di sekolah-sekolah swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com