JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dianggap perlu meminta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) turun tangan untuk menyelesaikan persoalan larangan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah Israel.
Indonesia perlu melakukan pembicaraan dengan Sekretaris Jenderal PBB dan meminta agar PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai kota suci tiga agama dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6/2018).
"Nanti biar Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya," kata Hikmahanto.
Baca juga: Per 9 Juni, Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel
Tak cukup itu, pemerintah juga tidak boleh melarang jika ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama di Tanah Air untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.
"Apalagi untuk meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem," kata Hikmahanto.
Pemerintah Israel melarang turis Indonesia masuk ke Israel per 9 Juni 2018. Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia.
Baca juga: Israel Larang WNI Masuk, KWI Sebut Umat Katolik Dirugikan
Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga tanggal 9 Juni 2018.
Namun, setelah tanggal 9 Juni, turis Indonesia yang ingin masuk secara individu maupun kelompok tak akan bisa masuk Israel.
Indonesia dan Israel sampai saat ini tak memiliki hubungan diplomatik. Namun, untuk urusan wisata khususnya wisata religi di Israel, turis Indonesia memiliki visa khusus.
Setiap tahun umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa khusus.
Baca juga: Menkumham Akui Tolak Visa 53 WN Israel yang Ingin Masuk ke Indonesia
Selain itu, umat Kristen Indonesia juga melakukan ziarah ke Yerusalem. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan pihak imigrasi menolak visa 53 warga negara Israel yang hendak masuk ke Indonesia.
Menurut Yasonna, penolakan itu berdasarkan hasil dari keputusan clearing imigrasi. Tapi Yasonna menolak menyebutkan alasan mengapa visa mereka ditolak.
"Alasannya tidak dapat kami sampaikan, karena masalahnya sensitif," ujar dia.
Namun yang pasti, penolakan visa warga negara asing merupakan wewenang sebuah negara yang didasarkan pada standar pertahanan dan keamanan negara tersebut.
"Itu adalah kewenangan kita sebagai negara. Masing-masing negara mempunyai wewenang dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima atau menolak visa warga negara lain," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.