Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Bawang Putih Mengandung Cacing, Tiga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/05/2018, 20:40 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus distribusi bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil laboratorium, diketahui bawang putih itu masih mengandung cacing nematoda.

Bareskim sudah menetapkan 4 tersangka dengan 3 orang di antaranya yakni direktur perusahaan yang terkait dengan impor dan distribusi bawang putih impor tersebut.

“Tersangka sudah kami lakukan pemanggilan dan akan segera kami lakukan tindakan kepolisian. Barang bukti kami sudah amankan sebanyak ratusan ton bawang putih.” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Baresksim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga Di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Wajib Tanam Importir Bawang Putih Dilanjutkan

Keempat orang tersangka yakni TSK selaku Direktur PT TRS, MYI selaku Direktur Operasional PT PTI, TDJ selaku Direktur PT CGM dan PN selaku pengendali atas pembiayaan serta distribusi dan penetapan harga ditingkat pasar.

Para tersangka menjual dan memperdagangkan bibit bawang putih impor ke pasaran sebagai bawang konsumsi. Padahal, bibit bawang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau standar bawang konsumsi.

Berdasarkan penelitian laboratorium, bibit bawang putih masih mengandung cacing dan bakteri sehingga sangat berbeda dengan bawang konsumsi pada umumnya.

Selain itu, para tersangka juga melakukan importasi bawang putih dengan memberikan pernyataan tidak benar pada label sehingga merugikan konsumen.


Kasus ini berawal saat PT PTI mendapatkan dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor bawang putih dari China dan Taiwan sebesar 30.000 ton.

PT PTI lantas melakukan kerja sama dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut. Namun saat barang dikirimkan, ada keterangan yang tidak benar. Label barang yang harsunya PT TPI justru tertulis PT CGM.

Sementara itu, PT TSR justru memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan sebagai bibit bawang putih. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana ketentuan UU Karantina.

Kompas TV Sebuah rumah makan di kawasan Keprabon, Solo, Jawa Tengah, menawarkan soto iga yang nikmat dan diklaim rendah kolesterol.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com