Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Minta 577 Halaman Surat Tuntutan Dibaca Semua, Pengacaranya Tertawa

Kompas.com - 31/05/2018, 16:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sempat tertunda hampir 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018). Tertundanya pembacaan surat tuntutan jaksa karena drama yang diawali permintaan Fredrich kepada majelis hakim.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengatakan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan setebal 577 halaman itu hanya akan dibaca pada pokok-pokok tertentu saja. Hal itu sesuai kebiasaan yang berlaku di semua persidangan.

Namun, tiba-tiba Fredrich menginterupsi dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Fredrich meminta agar surat tuntutan dibaca secara keseluruhan.

"Kami keberatan karena nanti banyak fakta sidang yang dimanipulasi. Nanti kami akan cocokkan dengan rekaman sidang," kata Fredrich.

Baca juga: Penyidik Akui Fredrich Yunadi Sempat Bikin Ribut hingga Diusir Perawat

Fredrich khawatir apa yang dibacakan jaksa berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat tuntutan. Kemudian, ia menduga ada upaya jaksa untuk memanipulasi keterangan para saksi.

"JPU, kan, orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," kata Fredrich.

Permintaan Fredrich itu kemudian membingungkan semua pihak, termasuk majelis hakim, bahkan para penasihat hukum Fredrich. Saat Fredrich meminta jaksa membaca semua halaman surat tuntutan, tim pengacara terlihat kaget dan tertawa.

Reaksi tersebut lantas membuat pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak. Apalagi, saat mendengar respons Fredrich dan pengacaranya kepada majelis hakim.

Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat

Hal itu terjadi saat jaksa Kresno mengatakan bahwa penasihat hukum juga sebenarnya tidak sepakat dengan permintaan kontroversi Fredrich itu. Menurut Kresno, jika surat dibaca seluruhnya, hal itu akan memakan waktu berjam-jam.

"Tim pengacara saya bukannya sepakat dengan jaksa, tapi memang mereka ini sudah kelaparan semua karena puasa," kata Fredrich, yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.

Saat ditanya  majelis hakim, pengacara Fredrich tidak menjawab secara terus terang mendukung atau tidak dengan permintaan Fredrich itu. Pengacara malah menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Sikap ragu-ragu tim pengacara itu  membuat Fredrich kesal dan kemudian memberi kode untuk mendukung permintaannya.

Baca juga: Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Tim pengacara kemudian meminta waktu untuk berunding dengan Fredrich hanya untuk membahas permintaan Fredrich agar surat tuntutan dibaca seluruhnya. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.

"Yang mulia, karena ini menyangkut hidup dan mati terdakwa, kami mohon agar permintaan dipertimbangkan," kata pengacara Fredrich, Mujahidin.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya sepakat menolak permintaan Fredrich. Hakim meminta jaksa membacakan surat tuntutan sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya membaca poin-poin penting surat tuntutan.

Menurut hakim, hal itu untuk menghemat waktu. Sebab, beberapa anggota majelis hakim harus menghadiri sidang lainnya.

Kompas TV Fredrich Yunadi terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus E-KTP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com