Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Gurauan Bom di Pesawat

Kompas.com - 30/05/2018, 18:55 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat untuk berhenti membuat gurauan bom di pesawat. Sebab, hal itu tidak bisa lagi disebut candaan, namun justru bisa menakut-nakuti masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan, jajaran kepolisan akan menindak tegas pelaku gurauan bom di atas pesawat dan tidak ada lagi kompromi.

"Jangan sekali-kali menyampaikam berita bohong apalagi terkait bom di atas pesawat. Itu hal emergency," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

"Kepolisian tegas akan melakukan proses hukum," kata Iqbal.

Baca juga: Polisi Diminta Tidak Beri Toleransi Kasus Candaan Bom

Polri meyakini, dengan tindakan tegas kepada pelaku, maka akan memiliki efek jera kepada masyarakat yang lain. Dengan demikian, hal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan, FN selaku pelaku gurauan bom di Pesawat Lion Air Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian itu didapat setelah dilakukan tahapan-tahapan oleh Polresta Pontianak kemarin malam termasuk gelar perkara.

"Hasilnya, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan, FN diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari delapan tahun penjara.

Baca juga: Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom...

Kompas TV Mabes Polri menyatakan pelaku diduga menyebar hoaks hingga membuat orang lain ketakutan. Polisi memastikan pelaku diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com