Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat ke MA

Kompas.com - 28/05/2018, 07:05 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mendukung apabila ada masyarakat yang hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Mahfud mengatakan, selama ini pengarah dan pimpinan BPIP tidak pernah meminta atau mengurus gaji sebagaimana diatur dalam Perpres 24/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu.

"Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya akan dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia)," tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfdmd, Minggu (27/5/2018).

Dengan Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri akan menerima gaji Rp 112.548.000 per bulan. Sementara itu, delapan orang jajaran anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Gaji Rp 100 Juta di BPIP untuk Biaya Operasional

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga turut mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

"Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI," kata dia masih dalam akun Twitter-nya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta

Mahfud mengatakan tidak tahu-menahu soal terbitnya Perpres itu. Menurut dia, selama ini pengarah ataupun pimpinan BPIP yang sudah setahun bekerja memang tidak pernah menerima gaji ataupun uang operasional.

Namun, pengarah dan pimpinan BPIP juga tidak pernah mempermasalahkan hal itu, apalagi sampai meminta gaji kepada pemerintah.

Menurut dia, terbitnya Perpres itu merupakan hasil pembicaraan resmi antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah

"Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu," katanya.

Mahfud menduga, gaji yang diberikan sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan itu dimaksudkan untuk biaya operasional. Sebab, kerja dan kegiatan operasional BPIP memang cukup padat.

"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," ujar Mahfud.

Kompas TV Mahfud juga diminta jadi panelis dalam seleksi calon legislatif dari PSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com