Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme Diminta Libatkan Masyarakat Sipil

Kompas.com - 27/05/2018, 15:30 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai bahwa pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme perlu melibatkan unsur masyarakat.

Hal itu diperlukan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

"Kami mendesak agar DPR agar segera membentuk tim pengawas dengan melibatkan masyarakat sipil," ujar Julius saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan memuat ketentuan terkait pengawasan.

Pasal 43 J dalam Undang-Undang Antiterorisme menyatakan bahwa DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.

Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Selain transparan dan akuntabel, lanjut Julius, tim pengawas tersebut juga harus membuat evaluasi dari implementasi UU Antiterorisme setiap tahunnya.

"Setiap tahun perlu ada evaluasi dari implementasi aturan ini, apakah ada praktik penyimpangan atau tidak dalam pelaksananan kewenangan khusus itu oleh aparat negara yang diawasi oleh Komisi Pengawas DPR untuk menilainya," kata Julius.

Secara terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berpendapat bahwa tim pengawas dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mantan petinggi Polri serta TNI.

Hal itu diperlukan untuk menjaga supaya proses penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, dan mantan petinggi Polri dan TNI," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Busyro memandang pembentukan lembaga pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.

Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.

"Penanganan tindak pidana terorisme selama ini kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang mendapat perhatian," kata Busyro.

Kompas TV Selama ini, kerjasama TNI-Polri hanya diatur berdasarkan nota kesepahamaan atau MOU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com