Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 26/05/2018, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme. Ini merupakan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, dengan disahkannya UU Antiterorisme, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk merasa kesulitan dalam mendeteksi potensi-potensi terorisme.

Namun demikian, masih ada agenda yang tersisa, yakni memastikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterlibatan TNI.

"Masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain harus memberikan perhatian terhadap penyusunan Perpres tersebut," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Hendardi menyatakan, di dalam praktiknya, seringkali Perpres disusun melampaui norma yang ada di dalam undang-undang.

Selain itu, Hendardi juga menyoroti pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal TNI yang bisa melakukan operasi sendiri, mulai dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

"Padahal jelas di dalam undang-undang tersebut, leading sector pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi di dalam kerangka sistem peradilan pidana," ujar Hendardi.

Di dalam UU Antiterorisme, imbuh dia, Polri adalah agen penegak hukum. Sementara itu, TNI menjalankan peran perbantuan.

"Jika perluasan kewenangan terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan (UU Antiterorisme) ini bukan jadi landasan kerja yang lebih efektif, tapi bisa jadi justru mengundang tarik-menarik kewenangan antar institusi kewenangan," tegas Hendardi.

Baca juga: Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikotak-kotakkan Hanya untuk TNI dan Polri

Seperti diketahui pasal 43 I dalam UU Antiterorisme mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme, dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi TNI. Ketentuan lebih lanjut terkait pelibatan TNI ini bakal diatur dengan Perpres.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com