JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan punya istilah untuk menggambarkan parahnya korupsi di Indonesia.
Adapun, istilah yang digunakan adalah "Negara Mengkorupsi Negara".
Istilah itu terlontar dari mulut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjadi pembicara dalam diskusi Refleksi Gerakan Anti-Korupsi, Menjawab Tantangan 20 Tahun Reformasi, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
"Planing (perencanaan korupsi), ini penting. Ini yang kami sebut negara mengkorupsi negara," ujarnya.
Istilah negara mengkorupsi negara mengacu kepada tindak pidana korupsi yang sudah direncanakan sejak perencanaan anggaran dilakukan.
Baca juga: Ketua KPK: Kita Cari Celah untuk Lanjutkan Kasus Korupsi E-KTP
Laode menyebut kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP sebagai salah satu contoh nyata bukti bahwa pejabat negara tega mengkorupsi anggaran milik negaranya sendiri.
Menurut dia, banyak kasus korupsi yang melibatkan pemerintah pusat, legislatif, dan pihak swasta. Kasus ini sudah dirancang sejak perancangan penganggaran proyek dilakukan di DPR.
"Angkanya sebenarnya sekitar Rp 2,6 triliun, tetapi digelembungkan jadi Rp 6 triliun," kata dia.
KPK menyatakan, pengungkapan kasus KTP elektronik bukanlah hal yang mudah sebab melibatkan pihak swasta dan aliran dananya hingga ke berbagai negara.
"Dari awal, setelah kami selidiki, susah. Transaksinya di Indonesia, di Singapura, di India, di Amerika, bahkan di Mauritius," ucap Laode.
Seperti diketahui, KPK sudah menjerat beberapa orang terkait kasus korupsi KTP elektronik. Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, hingga pengusaha Andi Narogong.