JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Ada Kasus Tangkap Tangan di Bitung, Ditjen Hubla Tercambuk Lagi
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, Tonny berlaku sopan selama persidangan.
Dia belum pernah dihukum, mau mengakui perbuatan, menyesali dan sebagai pegawai negeri sipil telah mengabdikan dirinya bagi negara.
Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura.
Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai Justice Collaborator
Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permintaan untuk pengembalian uang yang disita dan tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Masing-masing yakni, uang Rp 242 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket.
Baca juga: Cerita Lucu Dirjen Hubla Tonny Budiono Saat Ditangkap KPK...
Kemudian, 4.600 poundsterling yang merupakan biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan dinas ke Inggris. Selain itu, uang 11.212 Ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia.
Selain itu, 50.000 dong Vietnam yang merupakan sisa perjalanan dinas istri Tonny.
"Mengabulkan karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata hakim Syaifudin.