Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 14/05/2018, 17:36 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Muzakir dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi sebagai ahli yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzakir secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan sikap Indonesia yang menilai tindak pidana korupsi secara umum sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menolak korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Menurut ahli (saya), Indonesia mengategorikan extraordinary karena pengaruh reformasi saja, waktu itu ramai soal KKN," ujar Muzakir.

Menurut Muzakir, tindak pidana korupsi awalnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dibentuk sebagai aturan pidana umum.

"Bahaya, karena sumbernya UU KUHP. Delik biasa tiba-tiba berubah jadi khusus. Dari argumen hukum ini enggak bisa," kata Muzakir.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Hadirkan Ahli yang Sangat Paham soal KPK

Selain itu, menurut Muzakir, istilah kejahatan luar biasa seharusnya didasarkan pada tingkat korupsi yang dilakukan. Misalnya, penyebutan luar biasa apabila korupsi yang dilakukan di atas Rp 1 triliun.

Dengan demikian, menurut Muzakir, korupsi yang skalanya lebih kecil dari Rp 1 triliun cukup disebut sebagai kejahatan biasa saja.

"Sekarang yang disebut extraordinary crime dalam dunia internasional itu dinilai dari nilai korupsinya," kata Muzakir.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Muzakir mengatakan, ia pernah menyarankan agar kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada KPK dapat dihapus.

Jika tidak dihapus, Muzakir berpendapat bahwa semestinya kewenangan khusus itu diberikan juga kepada jaksa dan kepolisian.

Selain itu, KPK dibatasi hanya menangani korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com