JAKARTA, KOMPAS.com - Kerabat Setya Novanto, Retno Dahlia Naulita menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Dalam persidangan, Naulita mengaku ikut bersama-sama istri Novanto, Deisti Astriani, saat Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 dan 17 November 2017 lalu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan perihal penolakan tanda tangan berita acara penahanan Novanto oleh Deisti dan Fredrich. Naulita kemudian membenarkan penolakan tersebut.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Benjol Segede Bakpao Setya Novanto, Begini Jawaban Fredrich Yunadi...
"Waktu itu, Ibu melihat Pak Yunadi tidak mau tanda tangan. Ibu juga tidak mau tanda tangan, tapi bukan karena disuruh Pak Yunadi," ujar Naulita.
Awalnya, jaksa menanyakan, apakah penolakan tanda tangan yang dilakukan Deisti karena disarankan oleh Fredrich. Menurut Naulita, tidak ada perintah atau saran yang diberikan Fredrich.
Namun, karena melihat Fredrich menolak tanda tangan berkas yang disodorkan penyidik KPK, maka Deisti mengambil sikap yang sama dengan Fredrich.