JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait kasus suap pada proyek Kementerian PUPR 2016.
Basuki tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar kota.
“Tidak hadir, tadi pihak saksi (Basuki Hadimuljono) sudah menyampaikan ada tugas lain di luar kota hari ini,”ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (11/5/2018).
Febri mengatakan, akan menjadwalkan pemeriksaan Menteri PUPR pada minggu depan.
“Dijadwalkan kembali senin depan,” kata Febri. Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Periksa Menteri Basuki
Dalam kasus ini, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Halmahera Timur
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.