JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (2/5/2018), para anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) berharap agar pemerintah memperkuat kelembagaan KPPU itu sendiri.
Penguatan kelembagaan KPPU, salah satunya adalah dengan merevisi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami menginginkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 bisa diselesaikan segera ya. Tahun inilah. Dengan revisi itu diharapkan kerja KPPU lebih optimal," ujar salah seorang anggota KPPU Dinnie Melanie di Istana Presiden, Jakarta pada Rabu (2/5/2018).
Baca juga: Siap Bekerja Usai Dilantik, KPPU Minta Pengusaha Tidak Perlu Takut
Dini mengaku, sudah berkoordinasi dengan DPR RI. Mereka disebut-sebut telah memulai proses revisi dan perkembangannya semakin intensif semenjak tahun 2017 lalu.
"Jadi kita harap revisi itu bisa segera finalisasi untuk amandemen, sehingga bisa diundangkan," ujar Dinnie.
Melalui revisi UU 5/1999 itu, kelembagaan KPPU menjadi jelas sebagai lembaga negara.
Komisioner KPPU pun berstatus sebagai pejabat negara dan pegawai kesekretariatannya menjadi ASN.
Dengan begitu, KPPU menjadi lebih punya 'taring' dalam menjalankan kerja-kerjanya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo, Rabu siang, melantik sembilan anggota KPPU di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Pertama Kali, KPPU Dilantik Presiden
Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota KPPU.
Kesembilan orang itu, yakni Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinnie Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, Yudi Hidayat dan Harry Agustanto.
Mereka sekaligus anggota KPPU pertama yang dilantik oleh seorang Presiden setelah sebelumnya hanya menggunakan surat keputusan saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.