JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.
Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Baca juga : Jelang Mudik Lebaran 2018, Hal Ini yang Jadi Perhatian Polri
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.
Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.
Baca juga : BMKG: Waspadai Dampak Musim Kemarau Saat Mudik Lebaran 2018
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.
"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.