Salin Artikel

FPTOI: Selama Ini Tak Ada Regulasi yang Jamin Keamanan Pengguna Ojek Online

Menurut Tigor, melalui peraturan tentang ojek online, maka pemerintah juga mengatur soal jaminan keamanan konsumen atas layanan transportasi yang nyaman dan aman.

"Peraturan ini juga termasuk akan mengatur soal jaminan keamanan konsumen," ujar Tigor saat ditemui usai audiensi pengemudi ojek online dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Tigor menjelaskan, sesuai peraturan, pemerintah wajib menyediakan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan terjangkau kepada masyarakat.

Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketentuan tersebut, nantinya wajib diterjemahkan secara lebih jelas dalam peraturan terkait keberadaan ojek online.

"Nah itu yang harusnya nanti diterjemahkan dalam regulasi," tuturnya.

Selama ini, lanjut Tigor, konsumen atau pengguna ojek online tidak terlindungi haknya, sebab tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan atau perampokan yang pernah dialami oleh penumpang ojek online.

Dalam kasus tersebut, kata Tigor, hanya pengemudi yang dikenakan tanggung jawab. Sementara pihak aplikator atau penyedia jasa aplikasi tidak memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab.

"Seperti waktu kemarin ada pembunuhan penumpang, perampokan, aplikatornya tidak mau bertanggungjawab," ungkapnya.

"Kemarin di Harmoni, ada ojek online ditabrak putus kakinya, aplikatornya boro-boro bantuin, nengok aja enggak. Nah ini kan yang harus diatur, ada payung hukumnya," kata Tigor.

Diberitakan, dalam audiensi dengan pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi, pengunjuk rasa ojek online bersama FPTOI menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online.

Pertama, meminta Komisi V DPR agar mendesak Presiden joko Widodo membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.

Kedua, meminta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Sementara, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak diatur dalam UU LLAJ.

Kemudian, ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200,00.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/19590341/fptoi-selama-ini-tak-ada-regulasi-yang-jamin-keamanan-pengguna-ojek-online

Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke