JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK masih mempelajari putusan praperadilan soal kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
KPK melibatkan sejumlah ahli untuk meminta masukan terkait putusan hakim tunggal praperadilan.
"Kami mendengar masukan ahli-ahli mengenai putusan praperadilan," ujar Agus di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Selain itu, penyidik dan jaksa juga ditugaskan mendalami putusan tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami akan mendapat masukan," ucap Agus.
(Baca juga: Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century)
Agus mengatakan, jika KPK memiliki bukti baru dalam perkara tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. KPK, kata dia, akan mendengar masukan-masukan dari penyidik, jaksa, hingga ahli untuk menentukan langkah berikutnya.
"Nanti, minggu ini kami akan mendapatkan itu," kata Agus.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.
(Baca juga: MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK.
Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, sebelum keluarnya putusan praperadilan itu, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan kasus bailout Bank Century.
Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"April tahun kemarin, kami sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," ujar Saut.