Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pemanggilan Peneliti BPPT oleh Polda Banten

Kompas.com - 10/04/2018, 20:04 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemanggilan Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko yang melakukan kajian tentang potensi tsunami setinggi 57 meter di Jawa Barat oleh Polda Banten patut dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).

"Kami menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini," kata Anggara.

Polda Banten sebelumnya menyatakan akan mengusut secara pidana tentang penelitian tersebut lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana," ujar Anggara.

Baca juga : Menyoal Potensi Tsunami 57 Meter, Bisakah Kajian Ilmiah Dipidanakan?

Menurut dia, tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis tersebut.

Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.

"Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis," terang dia.

Karenanya, menurut Anggara, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten tanpa dasar tersebut justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Padahal, proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru.

Baca juga : Buat Permodelan Tsunami Setinggi 57 Meter, Peneliti BPPT Tak Bisa Dipidana

"Dengan adanya resiko suatu penelitian diproses pidana, maka jaminan pengembangan motivasi penelitian sulit untuk dicapai," tegas Anggara.

Anggara menegaskan, seharusnya pemerintah mampu melihat penelitian ini sebagai rujukan bagi pengembangan penelitian tentang mitigasi bencana di Indonesia.

Bukan malah sebaliknya, melihat penelitian ini sebagai tindak pidana karena meresahkan masyarakat.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujar dia.

"Penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana," tegas Anggara.

Baca juga : Katanya Bisa Memicu Tsunami Besar, Apa Sebenarnya Megathrust?

Sebelumnya, Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat.

Surat panggilan juga akan dikirimkan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebab, institusi itu menjadi penyelenggara diskusi.

Diskusi tersebut bertema 'Sumber-sumber Gempabumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat' dalam rangka memperingati Hari Meteorologi Dunia ke-68, pada 3 April 2018.

Surat tersebut dikirimkan Senin kemarin. Mereka diminta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Rabu besok. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.


Kompas TV BPPT memprediksi ada potensi tsunami setinggi 57 meter di kabupaten Pandeglang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com