Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Ingin Pemilu Lebih Dipercaya

Kompas.com - 09/04/2018, 20:33 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian dari KPU.

"Pemilu kita harus lebih berkualitas. Kandidatnya juga harus lebih berkualitas," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

"Kalau kandidat yang ditampilkan itu berkualitas, pemilunya dipercaya, ya tentu partisipasi masyarakat akan meningkat," kata dia.

(Baca juga: KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu)

Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukanlah hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.

Oleh karena itu, Arief memiliki keyakinan bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya nanti kan kami jelaskan bertentangan atau tidak. Ketika KPU merumuskan satu pasal, tentu bukan tanpa pertimbangan. Tanpa kajian. Tidak. Itu kita kaji semua," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

(Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg sebagai Perluasan Tafsir UU)

Tjahjo mengatakan, pertemuannya dengan Ketua DPR salah satunya membahas usulan KPU yang akan mengatur soal larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.

"Saya akan menanyakan kepada Ketua DPR bagaimana (soal itu)," kata Tjahjo sebelum bertemu Bambang.

Ia mengapresiasi keinginan KPU untuk menjamin terpilihnya anggota DPR yang bersih dari masalah hukum melalui larangan tersebut. Akan tetapi, menurut Tjahjo, wacana itu terganjal undang-undang.

Menurut dia, usulan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum direalisasikan.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com