Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dalami Keterlibatan Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 06/04/2018, 13:32 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kepemilikan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami keterlibatan sipir di lembaga pemasyarakatan dan rutan terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia lewat wilayah Kalimantan Barat.

Diketahui, dari dua kasus yang digagalkan BNN dan Bea Cukai itu, pengendali barang haram itu yakni dua narapidana di Rutan Bengkayang dan Lapas Pontianak.

"Kalau ada keterlibatan sipirnya, tidak ada kata lain, ya kita proses, tegas kita di sini. Bukan hanya sipir di lapas, anggota BNN, Bea Cukai, kalau ada yang bermain, kita tegas," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, tim BNN sedang berangkat ke rutan dan lapas tersebut untuk menangkap dua napi yang menjadi pengendali kasus ini. 

Baca juga : Kronologi Penyelundupan Narkoba dari Malaysia yang Dikendalikan Napi

Napi yang jadi pengendali di Rutan Bengkayang berinisial AP sedangkan di Lapas Pontianak berinisial DK. "Hari ini tim kita berangkat jemput karena mereka pengendalinya," ujar Arman.

Arman memastikan, jika memang ada oknum lapas dan rutan terlibat, pihaknya akan melakukan proses hukum. "Kalau nanti kait-mengkait dengan lain, percayalah nanti kita lakukan tindakan dan sidik sama dengan yang lain," ujar Arman.

Sebelumnya, kasus ini terungkap lewat informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen. Akhirnya diketahui bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), tepatnya di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan 7 Kilogram shabu dan 21.727 butir ekstasi.

Baca juga : BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba dari Malaysia yang Dikendalikan Napi

Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4/2018), petugas kembali menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram shabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang, Pontianak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus di wilayah Entikong.

Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

Total sebanyak 28.240 gram shabu (28,24 Kg) dan 21.727 butir ekstasi disita dalam kasus ini.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com