Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Kota Malang Ini Merasa Ada yang Menzalimi

Kompas.com - 05/04/2018, 19:00 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi merasa dizalimi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sahrawi merupakan satu dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan mKorupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahrawi menilai, ada yang aneh dari kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Keanehan itu, kata dia, mengenai waktu pembagian suap yang disebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran.

Baca juga : Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Sahrawi mengatakan, sejak H-5 Lebaran, dia sudah pulang ke kampung halamannya di Madura.

"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik (KPK) tadi. Ini zalim terhadap saya. Siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima (suap), itu zalim. Padahal saya kan tidak pernah menerima," kata Sahrawi saat akan ditahan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang.

Dia mengatakan, akan membuktikan pihak yang menzaliminya. Akan tetapi, Sahrawi tak menyebutkan siapa yang dimaksudnya.

"Di pengadilan nanti kita buktikan," ujar Sahrawi.

"Buktinya ya sudah jelas, pas tanggal kerjadian itu saya tidak ada di tempat, ada di luar kota. Pulang kampung saya," lanjut dia.

Sahrawi juga membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. "Tidak ada," kata Sahrawi.

Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Terkait penahanan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.

Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com