Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Kota Malang Ini Merasa Ada yang Menzalimi

Kompas.com - 05/04/2018, 19:00 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi merasa dizalimi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sahrawi merupakan satu dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan mKorupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahrawi menilai, ada yang aneh dari kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Keanehan itu, kata dia, mengenai waktu pembagian suap yang disebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran.

Baca juga : Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Sahrawi mengatakan, sejak H-5 Lebaran, dia sudah pulang ke kampung halamannya di Madura.

"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik (KPK) tadi. Ini zalim terhadap saya. Siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima (suap), itu zalim. Padahal saya kan tidak pernah menerima," kata Sahrawi saat akan ditahan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang.

Dia mengatakan, akan membuktikan pihak yang menzaliminya. Akan tetapi, Sahrawi tak menyebutkan siapa yang dimaksudnya.

"Di pengadilan nanti kita buktikan," ujar Sahrawi.

"Buktinya ya sudah jelas, pas tanggal kerjadian itu saya tidak ada di tempat, ada di luar kota. Pulang kampung saya," lanjut dia.

Sahrawi juga membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. "Tidak ada," kata Sahrawi.

Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Terkait penahanan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.

Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com