Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Kompas.com - 28/03/2018, 17:43 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Lima anggota DPRD Kota Malang yang ditahan itu adalah Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.

HM Zainuddin dan Wiwik merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Pantauan Kompas.com, Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik keluar bersamaan pada pukul 16.39 WIB.

Zainuddin yang berada paling depan memilih tidak berkomentar. Demikian pula Suprapto dan Wiwik.

Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf

Ketiga wakil rakyat yang sudah mengenakan rompi oranye itu kemudian masuk ke mobil tahanan.

Selang 6 menit kemudian, giliran Slamet dan Mohan Katelu yang keluar dari Gedung KPK. Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan dan tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya. 

Keduanya masuk ke mobil tahanan KPK.

Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)Kompas.com/Robertus Belarminus Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Slamet dan Mohan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, Zainuddin ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Adapun, Wiwik ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Kelimanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri, melalui pesan singkat.

Baca juga : Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang anggota DPRD Kota Malang yakni Sahrawi. Namun, Sahrawi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Para tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com