JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan menghormati sikap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memastikan tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), pukul 13.00 WIB.
Tiga pimpinan baru MPR tersebut adalah Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.
Menurut Zulkifli, sesuai prinsip demokrasi, PPP punya hak untuk menyatakan keberatan dan tidak hadir dalam pelantikan.
"Kami hormati kan haknya demokrasi begitu," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca juga : PPP Tidak Akan Hadiri Pelantikan 3 Pimpinan MPR
Zulkifli menegaskan bahwa penambahan pimpinan MPR telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Ia pun berharap dengan adanya penambahan pimpinan mampu memperkuat implementasi tugas-tugas MPR.
Selain itu, Ketua Umum PAN menilai perlu adanya penambahan kekuatan terkait wacana mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang setelah Orde Baru tak lagi berlaku. Wacana tersebut digulirkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Untuk pelantikan tiga wakil ketua MPR yang baru sesuai dengan UU. Kita berharap dengan penambahan pimpinan MPR ini bisa membuat memperkuat ya tugas-tugas kita di MPR, apa lagi mengahadapi tahun politik," tuturnya.
"Sebagaimana teman-teman tahu, ada Mbak Mega (Megawati Soekarno Putri) yang ingin ada haluan negara. Ada pimpinan tiga ini mudah-mudahan, bagaimana pentingnya haluan negara sudah sepakat itu. Paling kurang bisa disiapkan dengan baik," kata Zulkifli.
Penolakan PPP
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi memastikan fraksinya tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Arwani, sikap tersebut ditempuh sebagai bentui konsistensi PPP yang mempersoalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), termasuk soal penambahan kursi pimpinan MPR.
Saat Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018) lalu, Arwani menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Arwani, berdasarkan pasal 427A huruf c Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
Baca juga : PPP: Ada Kesan Dipaksakan Terkait Pemberian Kursi Pimpinan MPR ke PKB
Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6.