JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tetap menghormati hukum Arab Saudi meskipun menyangkan eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin.
Apalagi pemerintah Indonesia juga memberlakukan hukuman mati untuk jenis tindak pidana tertentu.
Demikian diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
"Kita harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga yang kita harapkan itu orang memahami hukum di Indonesia, yang Anda tahu kita menghukum mati berapa puluh orang sudah. Jadi saling mengerti," ujar Kalla.
(Baca juga : Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin)
Atas dasar itu pula, lanjut Kalla, masyarakat Indonesia harus berpikir dua kali jika ingin marah terhadap pemerintahan Arab Saudi yang mengeksekusi mati Misrin.
"Jadi kita juga tidak bisa asal marah saja. Kita juga hukum mati orang," lanjut Kalla.
Oleh sebab itu, Kalla berpesan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menaati aturan yang berlaku di negara tersebut.
(Baca juga : Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)
"Kalau Anda ada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum negara itu. Kalau berbuat salah mau bagaimana?" ujar Kalla.
Misrin sebelumnya dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah, 2004 silam. Presiden Joko Widodo sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Namun, akhirnya segala upaya diplomasi gagal setelah pada Minggu (18/3/2018) lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati tenaga kerja asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, selama pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah Indonesia sudah melakukan eksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba dalam tiga tahap.
(Baca juga : Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang Insya Allah)
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, eksekusi tahap IV akan dilakukan tahun ini. Namun, dia belum mau mengungkap detail rencana tersebut.
Sementara itu, jumlah terpidana mati terus bertambah. Dalam laporan kinerja Mahkamah Agung pada 2016, MA menerima 1.111 perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus oleh majelis hakim.
Dari jumlah tersebut, MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.