JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).
Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi.
Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.
"Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca juga: Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati...
Dituduh membunuh majikan
Pada 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.
Pemerintah Indonesia baru tahu tentang status hukum Zaini Misrin ketika pengadilan telah menjatuhkan vonis mati.
"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Iqbal.
Baca juga: Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin
Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.
Ekseskusi saat permohonan PK berjalan
Sepanjang 2011-2018, Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini Misrin.
Melalui kuasa hukumnya, pemerintah juga telah mengajukan dua permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu.
Pertama, pada awal tahun 2017, tetapi ditolak. Kedua, pada tanggal 29 Januari 2018.
"Karena itu, pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal.
Pada 20 Februari 2018, Zaini Misrin punya secercah harapan ketika Jaksa Agung Riyadh mempersilakan pengacara untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah kliennya saat dilakukan BAP pada 2004.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.
Baca juga: Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan
Akan tetapi, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati. Ia dipancung di tengah proses permohonan PK keduanya yang masih berjalan.
Eksekusi yang dilakukan setelah Misrin ditahan selama kurang lebih 13 tahun.
"Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.