Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Waspadai Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi di Negara Lain

Kompas.com - 19/03/2018, 23:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin. Ia menilai pemerintah Arab Saudi mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi warga negara Indonesia.

"Nyawa seseorang warga negara kita dikorbankan dengan tidak benar, kalau benar (bersalah) buka itu (alasannya)," ujar Franz Magnis usai diskusi "Catatan Reflektif 20 Tahun Kontras" di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Oleh karena itu, Franz meminta pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik.

"Saya kira kita harus keras, karena tidak hanya di Arab karena di mana-mana yang ada TKI, bisa terjadi hal seperti itu," katanya.

Franz menekankan bahwa Arab Saudi dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ia menduga, eksekusi mati tanpa notifikasi itu rawan akan rekayasa.

"Saya curiga itu suatu manipulasi. Kita harus menuntut, di semua negara yang ada TKI bekerja pasti diinformasikan kalau ada kejadian seperti itu (eksekusi)," ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin di tengah proses permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang berjalan.

Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut diajukan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 lalu ditolak.

Iqbal menerangkan, pada 20 Februari lalu, KBRI di Riyah memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004 silam.

"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.

Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut. Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah proses permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.

Kompas TV Andreas Hugo Pareira mendesak Kementrian Luar Negeri untuk mengirim nota protes atas esekusi mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com