Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat

Kompas.com - 31/01/2018, 23:28 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menilai bahwa ketentuan mengenai pelapor dalam tindak pidana perzinaan perlu diperketat.

Pasal 484 Ayat (2) draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Menurut Junimart, pelapor tindak pidana zina harus dibatasi dengan ketentuan hubungan darah. Dengan demikian, tidak semua orang bisa melaporkan adanya tindak pidana jika tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Kita harus batasi, yang berkepentingan, yang punya hubungan darah. Jadi jangan setiap orang bisa melapor. Ini juga harus kita batasi juga dalam KUHP," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga: Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri)

Politisi PDI-P itu mengatakan, jika ketentuan mengenai pelapor diperketat maka potensi persekusi dan main hakim sendiri di tengah masyarakat akan meningkat.

Tidak menutup kemungkinan juga, kata Junimart, pasal itu akan dimanfaatkan seseorang untuk menjebak orang lain

"Bagaimana pun caranya agar persekusi ini tidak terjadi. Jika tidak diperketat itu bisa penyalahgunaan," ujar dia.

"Kalau dia berkepentingan dan punya hubungan darah dia bisa (melaporkan). Tapi kalau setiap orang bisa melaporkan itu aneh, bisa menjebak dan main hakim sendiri," kata Junimart.

(Baca juga: Belasan Ribu Dukungan untuk Petisi Tolak Perluasan Pasal Zina di RKUHP )

Diketahui, pasal perzinaan diperluas dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.

Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun.

Sedangkan dalam KUHP yang lama, perzinaan dapat dipidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com