Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Minta TGPF Tetap Dibentuk meski Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 14/03/2018, 10:32 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama tim kuasa hukumnya mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim khusus pemantauan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Meski begitu, Novel bersama kuasa hukumnya tidak mencabut permintaannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPG) untuk membantu Kepolisian mengungkapan kasus yang sudah 11 bulan tersebut.

"Karena Komnas HAM punya mandat sendiri dan basis hukum sendiri sebagai warga negara, aktivis antikorupsi," ujar kuasa hukum Novel Algifari Aqsa di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.

(Baca juga: Kepada Komnas HAM, Novel Sampaikan Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras)

Menurut Algifari, Komnas HAM dan TGPF memiliki tugas yang berbeda. Bila Komnas HAM bergerak atas dasar HAM, maka TGPF lebih kepada membantu Kepolisian mencari fakta-fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Seperti diketahui, kasus penyiramkan air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut di Kepolisian belum menemui titik terang.

"Tetapi memang kami menyadari bahwa Kepolisian ada hambatan, ada keenggangan menurut kami untuk menyelesaikan kasus Novel," kata dia.

Komnas HAM meminta keterangan Novel sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kuasa hukum Novel lainnya, Yati Andriani mengatakan, dalam 7 jam di Komnas HAM, Novel memberikan banyak informasi.

(Baca juga: Selain Novel Baswedan, Tim Komnas HAM Akan Mintai Keterangan KPK dan Kepolisian)

Informasi tersebut yakni kronologis peristiwa, informasi kasus-kasus perkara Novel, dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pengungkapan dari kasus penyiraman air keras yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

"Kami beharap sebetulnya sejumlah keterangan atau sejumlah poin, atau sejumlah informasi yg tadi disampaikan akan membantu mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel," ucap Yati.

Kompas TV Komnas HAM mengambil sikap membentuk tim untuk memantau penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com